Bahan Oge

Yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah bangga terhadap pendapatnya sendiri. Ketahuilah orang yang mengakui sebagai orang cerdas sebenarnya adalah orang yang sangat bodoh. Orang yang mengatakan bahwa dirinya pasti masuk surga, dia akan masuk neraka.

~Ummar bin Khattab

Dicinta semua manusia adalah cita-cita yang tak pernah bisa tercapai. Berbuatlah hanya untuk Allah, Dia yang paling tahu bagaimana membalas kebaikan seorang hamba.

~Imam Syafi’i

“Kuburan adalah awal kehidupan akhirat. Jika seseorang selamat dari padanya, maka
kehidupan setelahnya menjadi lebih mudah. Namun, jika ia tidak selamat dari padanya, maka kehidupan setelahnya lebih mengerikan.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

* Sebelum kita Berada Di Kuburan Yuk Mari Kita Sama-sama Mempersiapkan Diri Untuk Menerangi Gelapnya Kuburan dan Mempersiapkan Amalan-amalan Yang bisa menolong kita semua di Alam Akhirat !! INGAT SEMUA MANUSIA PASTI MATI dan Demi ALLAH Akan MATI Dan Akan Membusuk Di Kuburan.

Tempat Shalat Menjadi Saksi

tanya:

Benarkah ketika akan mengerjakan shalat Sunnah, kita disunnahkan untuk berpindah tempat?

penulis: kyai

Benar, kita memang disunnahkan untuk berpindah tempat jika akan mengerjakan shalat lagi, baik itu shalat Sunnah ataupun shalat wajib. Alasannya adalah agar semakin banyak tempat di bumi ini yang menjadi saksi shalat kita. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallâhu ‘alahi wa sallam bersabda :

Apakah salah seorang di antara kalian setelah selesai shalat (fardhu) tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?(HR Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud, disebutkan :

Hendaknya shalat yang satu tidak disambung dengan shalat lain kecuali setelah kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.(HR Muslim dan Abu Dawud)

Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata:

Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan apa yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan pelaksanaannya dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, hendaknya berpindah ke tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang Sunnah dari yang wajib. Sedangkan kalimat “kecuali setelah kita berbicara” merupakan dalil bahwa berbicara juga bisa menjadi pemisah di antara shalat fardhu dan Sunnah, hanya saja berpindah tempat adalah lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu A’lam.(1)

————-
1. Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî, Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.6, hal.140

KAKI Yang TERSANDUNG.. PATAH, TERLUKA Dan BERDARAH.. Itu BUKAN SATU ALASAN UNTUK BERHENTI MELANGKAH..! TAPI SATU PERINGATAN.. AGAR LANGKAH TIDAK KEMBALI SALAH

Tinggalkan komentar