ADA BANYAK Cara untuk memuaskan Suami ketika Istri sedang Haid. Karena islam tidak menghukumi fisik Wanita Haid sebagai Benda Najis yang layak dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan Orang yahudi
ANAS Bin Malik menceritakan
أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…
“Sesungguhnya.. Orang Yahudi, ketika Istri Mereka mengalami Haid, Mereka tidak mau makan bersama Istrinya dan tidak mau tinggal bersama Istrinya dalam satu rumah
PARA SAHABAT Pun Bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah menurunkan Ayat, yang artinya
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari Wanita dibagian tempat keluarnya darah haid..
”(HR Muslim 302)
DENGAN DEMIKIAN.. Suami masih bisa melakukan apapun ketika Istri haid, selain..! Yang Allah larang dalam Al Qur’an, yaitu melakukan Hubungan Intim Badan
3 MACAM INTERAKSI INTIM Suami dan Istri Ketika Haid
PERTAMA
Interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan Firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah Kamu menjauhkan diri dari Wanita diwaktu haid dan janganlah Kamu mendekati Mereka, sebelum Mereka suci
Apabila Mereka telah Suci, Maka campurilah Mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai Orang Orang yang bertaubat dan menyukai Orang Orang yang mensucikan diri
(QS Al Baqarah : 222)
ORANG Yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah, berupa shadakah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di : Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib
KEDUA
Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut Istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya Halal dengan sepakat Ulama
A’ISYAH Radhiyallahu ‘anha menceritakan
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
“Apabila saya haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku
(HR Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai Shahih oleh Al Albani).
HAL Yang sama juga disampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘anha
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid
(HR Muslim 294)
KETIGA
Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu disemua tubuh Istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama
1. Imam Abu Hanifah, Malik dan As Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya Haram
Dalil Mereka adalah praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah
2. Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan
Pendapat inilah yang dikuatkan An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205). Diantara Dalil yang mendukung Pendapat kedua adalah
A. Firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah Kamu menjauhkan diri dari Al Mahidh..
Ibn Utsaimin mengatakan
Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kemaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram
(As Syarhul Mumthi’ 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
“Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh
(Al Mughni 1/243)
B. Hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ketika Para Sahabat menanyakan tentang Istri mereka pada saat haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan Istri kalian) kecuali Nikah
(HR Muslim 302)
Ketika menjelaskan Hadits ini, At Thibi mengatakan
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘Nikah’ dalam Hadits ini adalah Hubungan intim
(Aunul Ma’bud 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya Hunungan intim.
C. Disebutkan dalam Riwayat lain, bahwa terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti diatas. Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan Istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan Istrinya
(HR Abu Daud 272 dan Al Hafidz Ibn Hajar mengatakan : Sanadnya kuat)
ONANI BUKAN SOLUSI
Memahami hal ini, selayaknya seorang Suami tidak perlu risau ketika Istrinya haid. Dan jangan pernah melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri
MENGELUARKAN Mani dengan selain tubuh Istri adalah Perbuatan yang terlarang..! Sebagaimana Firman Allah ketika menyebutkan Kriteria Orang Mu’min yang beruntung
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Orang orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap Isteri Isteri Mereka atau Budak yang Mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka Itulah orang orang yang melampaui batas
(QS Al Mukminun : 5 – 7)
DIANTARA Sifat Mu’minin yang beruntung adalah Orang yang selalu menjaga Kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada Istri dan Budak Wanita
ARTINYA.. Selama Suami menggunakan tubuh Istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela
BERBEDA Dengan “Orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan Wanita lain atau menggunakan bantuan selain Istri untuk mencapai klimaks (Baca : Onani), Allah sebut Perbuatan Orang ini sebagai tindakan melampaui batas
POWERED BY :
Muhammad Fajar Kiswandi
SEORANG AL FAQIR Dan AWAM. MANUSIA BIASA Yang TAK LUPUT Dari SALAH Dan DOSA
-6.279606
106.941163